Selasa, 22 Desember 2015

LEMBAGA SOSIAL

a.       Hakikat
-          Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial adalah himpunan norma dari segalatingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhna pokok dalam - kehidupan masyarakat.
-          Sumner, cita-cita , sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sifat lokal serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
b.      Proses
1.       Institusionalized
Proses yang dilewati oleh suatu norma sosial untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Suatu norma yang tumbuh di masyarakat akan berkembang melembaga jika:
a.       Menjiwai seluruh anggota masyarakat
b.      Harus memiliki sangsi yang mengikat setiap anggota masyarakat
c.       Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa halangan
2.       Internalized
Proses peresapan norma sosial dalam masyarakat sehingga menjadi mendarah daging, contoh:
a.       Pendidikan
b.      Pemerintahan
c.       Perkawinan
d.      Kekeluargaan
e.      Agama
f.        Kesehatan
g.       Pengadilan
c.       Ciri-ciri (Gilling & Gilling)
1.       Suatu organisasi yang terwujud melalui aktivitas sosial
2.       Memiliki satu/beberapa tujuan tertentu
3.       Merupakan suatu cara berperilaku yang mengikat
4.       Memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis
5.       Memiliki lambang tertentu
6.       Memiliki alat perlengkapan untuk operasional lembaga tersebut
d.      Fungsi
Menurut Soekanto, lembaga sosial secara umum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.
1.       Fungsi lembaga keluarga
a.       Fungsi biologis/reproduksi
b.      Fungsi proteksi/perlindungan
c.       Fungsi ekonomi
d.      Fungsi edukatif
e.      Fungsi sosialisasi
f.        Fungsi religius
g.       Fungsi kasih sayang/afeksi
2.       Fungsi lembaga ekonomi
Mengatur produksi, distribusi, konsumsi barang&jasa
3.       Fungsi lembaga politik
Mengatur hubungan kekuasaan warga masyarakat sehingga keteraturan sosial dapat terpelihara
4.       Fungsi lembaga pendidikan
Mengarahkan manusia.
5.       Fungsi lembaga agama
Mengatur tentang kepercayaan masyarakat.
6.       Fungsi lembaga hukum

Mengatur hukum di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar